Unit PPA Satreskrim Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

PALI – Satreskrim Polres PALI melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial A diamankan setelah dilaporkan oleh pelapor berinisial HR atas dugaan melakukan tindak pidana terhadap korban yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Bunga, seorang pelajar berusia 15 tahun. Sabtu (4/7/2026).

Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan kebun karet di Kecamatan Abab. Saat itu, terduga pelaku yang merupakan guru silat korban diduga menjemput korban dari rumah dengan alasan menggantikan kegiatan latihan silat. Namun, korban diduga dibawa ke lokasi yang sepi dan mengalami tindak pidana tersebut. Setelah mengikuti latihan silat, korban kembali diduga diajak ke lokasi yang sama sebelum akhirnya diantar pulang.

BACA JUGA:  Terduga Pencuri Pipa Pertamina Diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi

Kasus tersebut baru terungkap pada 30 Juni 2026 setelah seorang teman korban menceritakan peristiwa yang dialami korban kepada pelapor. Menindaklanjuti informasi tersebut, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Talang Ubi dan keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit IV PPA IPDA Budi Wahyu Rianto, S.Sos., M.Si., bersama tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Abab tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Tindakan Kriminal, Anak Ini Diamankan Satreskrim Polres PALI, Begini Jelasnya

“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar IPTU Dobi Hariyandri Pratama.

Ia menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang melibatkan anak.

BACA JUGA:  Polres PALI Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Buruh Harian Diamankan Bersama Barang Bukti

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut, sementara proses penyidikan masih terus berlanjut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *