
PALI – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus parkir liar tanpa menggunakan karcis di Terminal Pasar Simpang Lima, Kabupaten PALI.
Pria tersebut diketahui berinisial DY (47), warga Desa Betung Induk, Kecamatan Betung, Kabupaten PALI. Ia diamankan petugas pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aksi pungli atau premanisme di kawasan terminal pasar tersebut.
Kasat Samapta Polres PALI AKP Asri Basyarudin, S.H., memimpin langsung kegiatan patroli bersama personel Tim Patroli Perintis Presisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
Setiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang diduga melakukan pungutan kepada masyarakat dengan modus meminta uang parkir tanpa memberikan karcis resmi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menginterogasi pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, DY mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Asri Basyarudin, S.H., mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungli atau premanisme di kawasan Terminal Pasar Simpang Lima. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan seorang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa menggunakan karcis dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Asri.
Ia menegaskan, personel Samapta akan terus melakukan patroli secara rutin sekaligus mendata pihak-pihak yang diduga melakukan pungli maupun tindakan premanisme di wilayah hukum Polres PALI.
“Ke depan, patroli rutin akan terus kami tingkatkan dan pendataan terhadap pelaku yang diduga melakukan pungli atau premanisme akan dilakukan. Terhadap pelaku, kami juga akan melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan praktik pungli, parkir liar, maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.(Red)
