Curi 22 Tandan Sawit, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi, 3 Rekannya Kabur

PALI – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Dusun IX, Desa Karta Dewa. Sementara tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi terkait adanya aktivitas pencurian buah sawit di areal perusahaan.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Begini Jelasnya 

“Setelah mendapatkan informasi dari para saksi, kami memerintahkan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” kata Ardiansyah.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Divisi I Blok 30 dan 31 areal PT SBAL. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 22 tandan buah sawit diduga diambil oleh para pelaku.

BACA JUGA:  Diduga Edarkan 9,78 Gram Sabu, Pria Asal Purun Ditangkap Polisi di PALI

Saat dilakukan pengamanan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 tandan buah sawit. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor dengan setelan jambrong tanpa bodi yang belum teridentifikasi serta tiga keranjang yang terbuat dari kayu.

“Seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ardiansyah menuturkan, berdasarkan laporan pihak perusahaan, kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,26 juta.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Tim Ditreskrimum Polda Sumsel

Dalam perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk tiga orang lainnya yang diduga terlibat dan melarikan diri, masih dilakukan upaya pencarian dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.(Syam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *