Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polisi Edukasi Warga Simpang Tais PALI

PALI — Polsek Talang Ubi mengingatkan masyarakat Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama saat musim kemarau.

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas menyampaikan langsung imbauan tersebut kepada warga Desa Simpang Tais.

 

Dalam kegiatan itu, sejumlah warga turut hadir, di antaranya Oviva, Maya dan Desi.

BACA JUGA:  Perkuat Stabilitas Keamanan Wilayah, Polsek Talang Ubi Intensifkan KRYD

 

Petugas mengingatkan warga agar tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka lahan maupun kebun. Masyarakat juga diarahkan memanfaatkan cara yang tidak berisiko menimbulkan api yang dapat merambat dan menyebabkan kebakaran.

 

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan alternatif pemanfaatan lahan kepada warga. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.

 

Selain persoalan keselamatan lingkungan, petugas menegaskan pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

BACA JUGA:  Diskominfostaper dan BPS PALI Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Fokus Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Cara tersebut berisiko menimbulkan dan meluasnya kebakaran,” kata AKP Ardiansyah.

 

Dia juga mengajak masyarakat memilih cara yang lebih aman dalam mengelola lahan serta memanfaatkan potensi yang ada untuk mendukung perekonomian keluarga.

 

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah Karhutla. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga memiliki nilai ekonomi bagi keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Musi 2026: Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Talang Ubi

 

AKP Ardiansyah menambahkan masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum.

 

“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran dan bersama-sama menjaga lingkungan,” katanya.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung aman dan kondusif. Polisi berharap imbauan tersebut dapat mendorong masyarakat ikut mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *