
PALI — Tim Resmob Opsnal Beruang Hitam Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pria berinisial D (61) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus mengatur jalan di kawasan Simpang Lima, Kabupaten PALI.
Darto diamankan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas meminta uang parkir di kawasan tersebut. Saat diamankan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp14 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan menerjunkan Tim Resmob Opsnal Beruang Hitam.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Opsnal Beruang Hitam langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas kemudian menemukan seorang yang diduga melakukan pungli dengan modus mengatur jalan,” kata Dobi.
Dia menjelaskan, setelah menemukan terduga pelaku, petugas melakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, terduga disebut mengakui perbuatannya.
“Terduga kemudian diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14 ribu untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujarnya.
D diketahui merupakan warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam kegiatan tersebut, polisi mencatat Bripda Agung Perdana Putra dan Bripda Muhammad Vijai sebagai saksi.
Dobi mengatakan penertiban terhadap dugaan pungli dan premanisme akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Polisi juga akan melakukan patroli secara rutin di sejumlah lokasi yang dianggap rawan aktivitas serupa.
“Kami akan melaksanakan patroli rutin dan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang diduga melakukan tindakan pungli atau premanisme di wilayah hukum Polres PALI. Terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah munculnya aktivitas pungli yang dapat meresahkan masyarakat.
Polres PALI mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pungutan liar untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)
