Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Desa Raja

PALI, potretandalas.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tanah Abang melaksanakan sosialisasi dan patroli terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Tanah Abang yang diwakili Aipda Beni Arshal, bersama masyarakat Desa Raja.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun kebun dengan cara membakar, terlebih saat memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

BACA JUGA:  Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Jamkrindo Salurkan Bantuan Sosial di 10 Kota

Selain memberikan imbauan, personel juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan secara aman dan produktif. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran lahan.

BACA JUGA:  Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Malam Hari, Polres PALI Gelar Razia Terpadu

“Kami mengimbau masyarakat Desa Raja agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini kita memasuki musim kemarau, sehingga pembakaran lahan sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan merugikan masyarakat,” ujar AKP Arzuan.

Ia juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berimplikasi hukum apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi dan patroli selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.

Polsek Tanah Abang berharap masyarakat dapat berperan aktif bersama kepolisian dalam mencegah Karhutla serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari ancaman kebakaran.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *