Antisipasi Karhutla di PALI, Polsek Talang Ubi Dorong Warga Kelola Kebun Secara Aman

PALI – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Talang Ubi terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polsek Talang Ubi di bawah pimpinan Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan itu, personel menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, termasuk Heryadi dan Dona.

BACA JUGA:  Kebaikan Tidak Selalu Berbuah Baik: Kisah Siti Marbiah yang Diusir Anak Angkatnya dari Rumah

Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Selain memberikan pemahaman tentang bahaya pembakaran lahan, masyarakat juga diajak mempertimbangkan cara pengelolaan perkebunan yang lebih aman dan bermanfaat secara ekonomi. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sebagai tambahan penghasilan keluarga.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Proyek PUTR PALI Bersumber DAU Dikeluhkan Pihak Ketiga, Ini Penjelasan BPKAD

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta memilih cara yang aman dalam mengelola lahan perkebunan,” ujar AKP Ardiansyah.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.

BACA JUGA:  Panen Perdana Jagung Hibrida di Desa Talang Akar, Polres PALI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan Karhutla serta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten PALI.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *