
PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial RCJS (21) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 15 tandan buah kelapa sawit milik warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Ardiansyah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di kebun milik korban di Dusun IV, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kasus tersebut bermula ketika saksi Yunizar (32), seorang petani, melihat aksi pencurian di kebun tersebut. Dia kemudian menghubungi korban, Deni Repriansyah (40), melalui telepon untuk memberitahukan bahwa kebunnya telah dicuri.
Mendapat informasi itu, korban langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi agar diproses secara hukum.
Tim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Talang Ubi, petugas melakukan penangkapan terhadap Riski Candra Jaya Saputra, warga Dusun I, Desa Bruge Darat, Kecamatan Talang Ubi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memotong tandan buah sawit menggunakan alat berupa egrek, kemudian mengambil buah sawit milik korban bersama rekannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 tandan buah kelapa sawit. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. (Red)
