
PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar rapat eksternal Operasi Patuh Musi 2026 bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Vicon Polres PALI, Rabu (21/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Rapat dipimpin Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Suprawira, S.H., M.Si. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polres PALI, Kepala Dinas Perhubungan PALI Kartika Sari Anwar, perwakilan Satpol PP, serta personel yang terlibat dalam operasi.
Kapolres PALI menegaskan Operasi Patuh Musi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Tujuan utama Operasi Patuh bukan semata-mata untuk meningkatkan jumlah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, melainkan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.
Dalam rapat tersebut, Kabag Ops Polres PALI Kompol Andri Noviansyah memaparkan sasaran operasi, meliputi pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, pelajar, masyarakat usia produktif, serta sopir angkutan umum dan barang.
Petugas juga akan menyasar kendaraan tidak laik jalan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Lokasi rawan kemacetan, kecelakaan, kawasan sekolah, dan persimpangan padat turut menjadi perhatian.
Data Operasi Patuh Musi menunjukkan, pada 2024 tercatat 50 pelanggaran ditilang dan 696 pelanggaran diberikan teguran. Sementara pada 2025, jumlah tilang meningkat menjadi 87 pelanggaran, sedangkan teguran tercatat 171 pelanggaran. Tidak ada kejadian kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan operasi pada kedua tahun tersebut berdasarkan data yang dipaparkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan PALI Kartika Sari Anwar menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menangani titik rawan kecelakaan, memperbaiki infrastruktur, serta melengkapi rambu lalu lintas.
“Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang berkesinambungan antara Polres PALI, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya dalam pemaparan.
Menjelang operasi, seluruh satuan fungsi diminta memetakan lokasi rawan kecelakaan (black spot) dan rawan pelanggaran atau kemacetan (trouble spot). Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan, disertai penegakan hukum yang tegas dan humanis.
Melalui operasi tersebut, Polres PALI berharap kesadaran berlalu lintas meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (Red)
