Dua Terduga Penjambret Handphone Diamankan Satreskrim Polres PALI

Oplus_131072

PALI – PM (21) tahun dan MP (21) tahun warga Desa Betung Kecamatan Abab kabupaten PALI harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.

Lantaran kedua orang ini terlihat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Desa Sungai Langan menuju Spantan Jaya Kecamatan Penukal pada Sabtu tanggal 06 April 2024.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan, kedua orang ini menjambret sebuah handphone merk jenix VIVO Y01 milik warga Desa Sungai Langan kecamatan Penukal.

BACA JUGA:  Terduga 3 Pelaku Illegal Minning Berikut Truknya Ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Illegal disita.

Kejadian tersebut menurut IPTU Yudhistira bermula kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor wama merah putih menanyakan seseorang kepada korban.

” Modusnya pelaku menanyakan rumah seorang bernama Sadam kepada korban, saat itu korban ini sedang main handphone, tiba tiba pelaku langsung menggambil handphone tersebut,” kata Kasat Reskrim pada Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA:  SATRESKRIM POLRES PALI BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR DI TALANG OJAN, PELAKU DIBEKUK TANPA PERLAWANAN

Setelah kejadian itu lanjutnya, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Penukal Abab Polres PALI dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 58/ IV /2024/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 06 April 2024.

Setelah mendapatkan laporan itu, kata IPTU Yudhistira, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut, dan diketahui pelakunya merupakan PM dan MP.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Pencurian Kabel Seismik 3D Berhasil  Diamankan Polsek Tanah Abang dalam Operasi Pekat I Musi 2025

” Hasil dari penyelidikan tersebut, didapati kedua pelaku sedang berada dikediamannya di Desa Betung kecamatan Abab, setelah itu kita perintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K. beserta anggota untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Tambahnya, setelah berhasil dibekuk, Pelaku berikut barang bukti berupa 1 Unit Motor Yamaha merek R15 dan 1 Kotak Handphone Vivo Y01 diamankan ke Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.