Terduga Pelaku Penganiayaan Sebabkan Luka Parah Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Begini Jelasnya 

Terduga Pelaku Penganiayaan Sebabkan Luka Parah Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Begini Jelasnya

 

PALI, – Seorang pria berinisial G (40) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. G diduga membacok korbannya, Hendra Jaya, di teras rumahnya sendiri hingga mengalami luka parah.

 

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban, Hendra Jaya, sedang santai di teras rumahnya yang berlokasi di Dusun II, Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:  Perkuat Hubungan dengan Insan Pers, Kapolres PALI Terima Audensi dengan SWI

 

Secara tiba-tiba, pelaku, Guntur, datang langsung membuka pagar rumah korban. Tanpa banyak bicara, Guntur langsung menyerang korban dengan sebilah parang panjang berukuran kurang lebih 40 cm.

 

“Pelaku membacok korban mengenai lengan kiri dan bahu kiri bagian belakang. Akibatnya, korban mengalami luka parah,” terang Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H.

 

Setelah melancarkan aksinya, Guntur segera melarikan diri, sementara keluarga korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Kamtibmas di Kawasan Strategis, Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi  

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Hartoyo, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku di persawahan Talang Betung, Desa Prambatan, Kecamatan Abab.

 

Pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, pukul 23.00 WIB, tim Serigala melakukan pengejaran.

 

Saat hendak ditangkap, Guntur berusaha melawan petugas. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap tidak mengindahkan.

BACA JUGA:  Pererat hubungan dengan Masyarakat, Polsek Penukal Abab Gelar Jumat Curhat

 

Petugas akhirnya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Guntur. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Dedy.

 

Atas perbuatannya, Guntur dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *