Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Begini Jelasnya 

Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Begini Jelasnya

PALI,  – Seorang pria berinisial FAW(24) tak bisa berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkapnya. Ia diringkus saat sedang terlelap di sebuah pondok di kebun karet. FAW diduga merupakan pelaku pencurian handphone (HP) yang membobol rumah korban di Desa Tanah Abang Jaya.

 

Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari laporan korban, Dimas Aditia (19), yang kehilangan HP Vivo Y03 miliknya pada 8 Juli 2025. Korban terbangun pada dini hari dan mendapati pintu rumahnya rusak dengan grendel yang sudah terbuka. Ia kemudian menyadari HP yang berada di samping tempat tidurnya sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melapor ke Polsek Tanah Abang.

BACA JUGA:  Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 5,106 KG, Begini Jelasnya
BACA JUGA:  Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Satreskoba Polres PALI, Segini BB Didapat

 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi.,M.Si. langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Penangkapan pun dilakukan pada malam hari di sebuah pondok di kebun karet.

 

“Saat kami tangkap, pelaku sedang tidur pulas di pondok,” ujar Ipda Suryadinata.

 

Pelaku, Fangky, mengakui perbuatannya telah mencuri HP korban. Ia juga menjelaskan modus yang digunakannya, yaitu dengan merusak grendel pintu rumah korban untuk masuk. Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03 berwarna hitam.

BACA JUGA:  Terduga Pemilik Narkoba Diamankan Satreskoba Polres PALI di Acara Orgen Tunggal

 

Kini, Fangky Ari Wijaya dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *