Geger di PALI, Pria Dihabisi Ayah dan Anak Gara-Gara Persoalan Keluarga

 

PALI, PA – Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digemparkan peristiwa pembunuhan sadis di Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Lekat (26), warga setempat, tewas bersimbah darah setelah dibacok secara brutal oleh dua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni P (20) dan ayahnya, L.

 

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam press release di Mapolres PALI, Senin (15/9/2025), mengungkapkan motif pembunuhan berawal dari masalah rumah tangga. “Peristiwa bermula ketika pelaku P memergoki korban berada di kamar bersama kakak perempuannya pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Mengetahui hal itu, keluarga langsung menikahkan korban dengan kakak pelaku di rumah Kepala Dusun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi, Upaya Proaktif Polri Jaga Ketertiban Masyarakat 

 

Namun, setelah pernikahan, keluarga korban tidak pernah menemui pihak perempuan, sehingga menimbulkan rasa sakit hati mendalam bagi P dan ayahnya. Puncaknya terjadi pada Jumat siang saat korban melintas di depan rumah pelaku dengan membonceng anak gadisnya.

BACA JUGA:  Pastikan Pengamanan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Kondusif, Ini yang Dilakukan Polres PALI

 

“Pelaku sempat meminta korban berhenti, tetapi korban justru tersenyum sinis. Hal ini semakin memicu emosi pelaku,” kata Kapolres.

 

Merasa terhina, P bersama ayahnya mengejar korban hingga ke lokasi kejadian. Keduanya lalu menebaskan senjata tajam ke tubuh korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, P kembali menghujamkan senjatanya secara membabi buta, meskipun anak korban menangis histeris menyaksikan kejadian tersebut.

 

Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi. Tim Satreskrim Polres PALI berhasil meringkus mereka beberapa jam kemudian. “Alhamdulillah, kedua pelaku sudah berhasil diamankan. Kami menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas AKBP Yunar.

BACA JUGA:  Program Belida Polda Sumsel Hadirkan Lingkungan Aspol yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah

 

Kapolres menambahkan, pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional dan memastikan rasa keadilan bagi keluarga korban. “Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa emosi dan dendam tidak boleh dibiarkan menguasai diri hingga mengorbankan nyawa orang lain,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *