Transparansi Dipertanyakan, Dana Desa Sukamukti Bidang Peternakan Diduga Bermasalah

Transparansi Dipertanyakan, Dana Desa Sukamukti Bidang Peternakan Diduga Bermasalah

OKI -Potretandalas.com- Dana Desa 2023 di Desa Sukamukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga bermasalah. Pada catatan anggaran ditemukan dua pos dengan nama kegiatan serupa, yaitu Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dll), namun dengan nilai berbeda: Rp 50.782.400 dan Rp 110.000.000.

 

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih anggaran atau bahkan potensi mark up. Warga mempertanyakan mengapa dalam satu bidang kegiatan terdapat dua alokasi dengan nilai yang signifikan.

BACA JUGA:  H-1 Idul Fitri 1445H, Lalu lintas di PALI Ramai Lancar, Begini Jelasnya

 

“Kami tidak pernah tahu secara detail apa saja program yang dijalankan dari dana tersebut. Yang kami lihat, tidak ada pembangunan atau bantuan besar-besaran di bidang peternakan,” ungkap salah seorang warga Sukamuki.(Selasa 16-09-25)

 

Menurut pengamat tata kelola desa, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Dana Desa merupakan anggaran negara yang diatur secara ketat penggunaannya.

 

🔹 Dasar Hukum yang Berlaku:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi.

BACA JUGA:  Gelar Press Release Ungkap Kasus Operasi Sikat Musi Satu 2024, Ini Kata Kapolsek Penukal Abab

 

Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai peruntukan dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

BACA JUGA:  Hadiri Acara Peringatan Hari Pramuka ke-64 di Halaman Kantor Camat, Ini Kata Kapolsek Penukal Utara

 

Dengan adanya indikasi perbedaan anggaran dalam satu bidang kegiatan, pengamat menilai BPD, Inspektorat Kabupaten, bahkan aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh.

 

Dana Desa yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menimbulkan masalah serius jika tidak dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Sukamukti belum memberikan keterangan resmi meski sudah dimintai konfirmasi.(tim/Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *