Terkait Kisruh PAW Desa Tanjung Kemala, DPRD OKU Gelar RDP
Baturaja,OKU.- Pelaksanaan RDP Komisi l DPRD OKU tentang permasalahan PAW Kepala Desa Tanjung Kemala di gelar.
Permasalahan protes yang dilayangkan , Sahril salah satu bakal calon PAW Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, mendapatkan respon dari Komisi l DPRD OKU.
Komisi l DPRD OKU laksanakan RDP di ruangan Bamus Gedung DPRD OKU, Rabu (24/09/2025) dengan agenda pertemuan antara Dinas PMD, Kabag Hukum Pemda OKU, Camat Baturaja Timur, Panitia PAW dan Bakal calon PAW Kepala Desa Tanjung Kemala.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, M.Kom, sebagai pimpinan rapat,didampingi anggota DPRD Suharman, Awal Fajri, ST, Saprianto, dan Ahmad Fahri Rinaldi.
Turut hadir pula Kadis PMD OKU Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Setda OKU, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Pj Kades Tanjung Kemala, Panitia PAW, Ketua Forum BPD, serta bakal calon kades yang merasa dirugikan, Sahril, bersama tim pendampingnya.
Juru bicara, Mukti Ali, SE dan sekaligus Tim pendamping Sahril, menyampaikan sejumlah tuntutan pada acara RDP tersebut.
“Kita meminta daftar kelengkapan persyaratan bakal calon PAW Kades Tanjung Kemala yang sudah diverifikasi oleh panitia PAW, serta seluruh daftar bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat, ” Ucap Mukti.
Mukti Ali juga menilai ada kesalahan serius dalam verifikasi berkas, khususnya pada poin nomor 15 tentang fotocopy keputusan pejabat berwenang terkait pengalaman kerja di lembaga pemerintahan.
“Sedangkan ke tiga bakal calon, yakni Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril, semestinya tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat, namun tetap dinyatakan memenuhi persyaratan pemilihan, ” Ungkap Mukti.
“Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus kita pelajari lebih dulu. Kami memohon agar data-data tersebut dihadirkan untuk kita pelajari dan verifikasi bersama,” tegas Mukti.
Nanang Nurzaman, Kepala Dinas PMD OKU menanggapi hal tersebut dan menegaskan bahwa rujukan aturan dalam PAW adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018.
“Dalam mekanisme PAW tidak dikenal adanya tes tertulis, dan hingga kini berkas para calon pun belum masuk ke PMD. Kita jangan salah persepsi, karena pilkades dan PAW itu berbeda,” Jelas Nanang.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab OKU, Eka, menambahkan, Setiap tambahan persyaratan harus diverifikasi terlebih dahulu. Panitia memang seharusnya melakukan seleksi awal, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
Ketua Panitia PAW Kepala Desa Tanjung Kemala Safirul, menyampaikan bahwa apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui forum BPD, maka persoalan akan dikembalikan kepada panitia kabupaten melalui Dinas PMD.
Senada juga di sampaikan oleh perwakilan PMD, Ibu Fitri, menekankan bahwa tahap sanggahan sebaiknya kembali ditangani oleh Forum BPD Desa Tanjung Kemala.
Setelah mendengarkan diskusi serta penjelasan dari semua pihak, Naproni Ketua Komisi l DPRD OKU akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan PAW Desa Tanjung Kemala selama enam bulan dan meminta panitia pelaksanaan untuk meninjau ulang seleksi pencalonan bersama BPD, dengan prinsip transparansi dan keadilan.
“Seleksi pencalonan harus ditinjau kembali agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Proses PAW harus sesuai aturan,” tegas Naproni sekaligus menutup rapat.
Komisi l DPRD OKU berharap bersama dengan keputusan ini agar ketegangan yang terjadi di Desa Tanjung Kemala dapat meredah serta pelaksanaan PAW dapat berjalan adil tanpa menimbulkan sebuah konflik. (DWD)
