PALI,PA- PT Golden Blossom Sumatra (GBS), salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga melakukan pencemaran lingkungan serius akibat tata kelola limbah pabrik sawit yang diduga tidak sesuai standar. Penelusuran lapangan oleh tim investigasi LSM Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB) dan wartawan pada Jumat (26/9/2025) menemukan kolam penampungan limbah yang terbuat dari tanah bekas rawa tanpa konstruksi beton atau pengaman lain, menimbulkan risiko pencemaran air tanah dan sungai sekitar.
Wiwin Indra, tokoh muda Abab dan anggota tim investigasi EMAB, mengingatkan bahaya serius pencemaran tersebut bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air di sekitar lokasi. “Limbah cair yang ditampung di kolam tanah itu otomatis meresap melalui pori-pori bumi. Alirannya bisa bebas masuk ke mata air dan sungai kecil di sekitar. Dampaknya jelas, ekosistem terganggu, hewan mati perlahan, tumbuhan rusak, dan yang paling berbahaya adalah manusia yang setiap hari mengonsumsi air dari sekitar lokasi,” ujarnya.
Wiwin mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI segera melakukan audit lingkungan dan menegakkan sanksi tegas kepada PT GBS jika terbukti melanggar aturan. Ia juga menyatakan LSM EMAB siap melakukan aksi protes jika aspirasi masyarakat diabaikan.
Abby Nofriyansyah, SH, Kepala Divisi Hukum Gelora Masyarakat Lematang Bersatu (GEMERLAB), menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi mengandung konsekuensi pidana serius sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap penanggung jawab usaha yang sengaja melakukan pencemaran bisa dipidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Jika terbukti ada kelalaian, aparat wajib turun tangan. Lingkungan bukan milik perusahaan, melainkan hak hidup seluruh rakyat,” tegas Abby.
Ia menegaskan komitmen GEMERLAB untuk mengawal kasus ini, dan berencana membawa persoalan ke ranah hukum demi efek jera dan perlindungan masyarakat dari pencemaran berkelanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GBS dan DLH PALI belum memberikan keterangan resmi. Temuan ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: apakah mereka akan serius menindak pelanggaran lingkungan atau membiarkan pencemaran berlanjut di Bumi Serepat Serasan. Masyarakat, LSM, dan media kini menunggu langkah nyata demi masa depan air bersih dan lingkungan yang sehat di PALI.(Syam/Sekber PALI)
