Lelang Lebak Lebung di Abab: Pemanfaatan Perairan Untuk Aktivitas Penangkapan Ikan Secara Tradisional 

PALI —Kabut pagi masih menyelimuti kawasan Desa Tanjung Kurung ketika gedung serba guna di tengah desa itu tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan dinas dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berkumpul dengan satu tujuan: membuka rangkaian lelang lebak, lebung, sungai, dan suak tahun 2025 — sebuah tradisi yang terus dipertahankan di wilayah perairan pedalaman Sumatera Selatan.

 

Lelang yang akan berlangsung sejak 27 November hingga 11 Desember 2025 ini bukan sekadar agenda pengelolaan wilayah perairan. Lebih dari itu, ia adalah denyut kehidupan yang menghubungkan masyarakat dengan sumber daya alam, budaya, dan harapan akan keberlanjutan

Di Kecamatan Abab, tiga desa turut terlibat dalam agenda tahunan ini: Prambatan, Pengabuan, dan Tanjung Kurung — dengan Tanjung Kurung menjadi tuan rumah pembukaan kegiatan. Penetapan ini disambut hangat oleh Kepala Desa Tanjung Kurung, Taufik.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polsek Penukal Utara Bersihkan Pohon Tumbang, Begini Jelasnya

 

“Lelang lebak dan lebung merupakan tradisi turun-temurun di wilayah kita. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat dapat menikmati manfaatnya dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya saat ditemui di sela acara.

 

Lebak dan lebung bukan sekadar lahan basah dan cekungan air yang dikelilingi rawa. Di dalamnya, tersimpan cerita panjang perjalanan masyarakat lokal dalam memanfaatkan perairan secara lestari — penghidupan yang diwariskan dari nenek moyang, dari generasi ke generasi.

 

Pelaksanaan lelang sendiri berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 56 Tahun 2017, yang mengatur pengelolaan pemanfaatan perairan untuk aktivitas penangkapan ikan tradisional. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan di acara ini mempertegas semangat kolaboratif dalam menjaga ekosistem yang menjadi sumber kehidupan banyak keluarga.

BACA JUGA:  Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres PALI, Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

 

 

 

Namun, di tengah hangatnya tradisi, masih ada tantangan yang perlu dihadapi: praktik penangkapan ikan ilegal. Setrum, putas, racun, dan berbagai alat tangkap yang merusak masih kerap ditemui di perairan daerah ini.

 

Karena itu, Taufik tidak lupa memberi imbauan tegas kepada warga.

 

“Kita ingin manfaat ini dapat dirasakan dalam jangka panjang. Jika habitat rusak, ikan hilang, maka anak cucu kita sudah tidak bisa lagi menikmati apa yang kita miliki sekarang,” pesannya.

BACA JUGA:  Tim Patroli Perintis Presisi Polres PALI Amankan Remaja Bawa Tuak di Sekitar Masjid Komperta

 

Ia berharap masyarakat terlibat aktif menjaga kelestarian lingkungan — bukan karena aturan semata, melainkan karena cinta pada tanah kelahiran yang memberi kehidupan.

 

 

 

Momentum lelang lebak, lebung, sungai, dan suak tahun ini kembali mengingatkan masyarakat PALI akan pentingnya keseimbangan antara tradisi, ekonomi, dan alam. Bahwa di balik setiap jaring yang ditebar di atas air, ada doa agar kehidupan terus mengalir tanpa harus mengorbankan masa depan.

 

Sebuah tradisi yang tidak hanya menawarkan hasil tangkapan, tapi juga harapan. (Lidian/Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *