PALI — Suasana tenang Masjid Al-Kautsar Abdul Jalil di Dusun I, Desa Simpang Tais, mendadak berubah menjadi tegang pada Senin pagi (1/12/2025). Warga yang tengah beraktivitas mencurigai sosok pria yang sebelumnya terekam CCTV diduga mengambil uang dari kotak amal masjid beberapa hari lalu, kini muncul kembali di tempat yang sama.
Bagi masyarakat sekitar, kotak amal bukan semata wadah menyimpan uang, melainkan harapan jamaah untuk membantu sesama dan merawat rumah ibadah. Karena itu, kejadian pada Rabu malam (27/11/2025) meninggalkan rasa kecewa mendalam. Gembok kotak amal mereka ditemukan rusak, dan isinya—sekitar Rp 2.600.000—hilang tanpa jejak.
Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan seorang pria yang mulanya berpura-pura beristirahat di dalam masjid. Dari situlah kecurigaan bermula.
Ketika pria itu kembali datang pada Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB, warga tidak tinggal diam. Mereka segera menghubungi Polsek Talang Ubi. Tim Elang Unit Reskrim yang dipimpin Panit 1 Reskrim datang cepat ke lokasi. Sosok yang dicurigai adalah Jaka Hartudin (37), warga Desa Prue, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan ini.
> “Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Terduga pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan cukup jelas menggambarkan sasaran aksi tersebut:
• satu kotak amal kayu ukuran 70×40×40 cm
• satu kotak amal besi warna jingga ukuran 20×30 cm
• satu unit stand mic warna hitam
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek mengapresiasi respons cepat warga dan sinergi yang terbangun.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang responsif dan segera melapor. Polres PALI akan terus menjaga situasi kamtibmas, termasuk menindak tegas kejahatan yang menyasar rumah ibadah,” tegasnya.
Kini penyidik tengah menuntaskan pemberkasan perkara untuk diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum, sesuai dugaan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di balik penegakan hukum ini terselip pesan kuat yang ingin terus digaungkan polisi kepada masyarakat:
“Kami mengimbau agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolsek.
Bagi warga Simpang Tais, kejadian ini menjadi pengingat: keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi hasil dari kebersamaan menjaga nilai-nilai yang suci.(Red)
