Dugaan Penyimpanan Dana Desa Suka Maju 2024 Menguat, Transparansi Anggaran Dipertanyakan Warga
OKI –Potretandalas.com– Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Sukamaju, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah warga dan sumber internal desa menyoroti ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa beberapa program prioritas desa yang seharusnya menggunakan anggaran cukup besar diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah kegiatan disebut-sebut tidak terlihat hasilnya atau dinilai tidak sebanding dengan pagu anggaran yang dianggarkan tahun 2024.
Seorang warga Sukamaju yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa transparansi anggaran di desa tersebut sejak awal memang dipertanyakan.
“Kami masyarakat tidak pernah benar-benar melihat laporan rinci. Kegiatan yang katanya sudah direalisasikan, di lapangan banyak yang tidak jelas bentuknya. Ini yang membuat kami curiga,” ujarnya.
Selain itu, beberapa sumber menyebutkan adanya indikasi mark up pada pengadaan fasilitas desa dan program pemberdayaan masyarakat. Beberapa proyek fisik yang seharusnya selesai pada pertengahan tahun 2024 dilaporkan mengalami keterlambatan tanpa penjelasan yang jelas dari pihak pemerintahan desa.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Sukamaju, yang bersangkutan tidak berada di kantor desa. Upaya permintaan klarifikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat juga tidak mendapatkan respons.
Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya besar di masyarakat, terutama terkait penggunaan Dana Desa 2024 yang mencapai angka miliaran rupiah. Sejumlah elemen masyarakat menilai perlunya audit menyeluruh dan keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan.
Pemerhati kebijakan desa di OKI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan seperti ini tidak boleh dibiarkan.
“Jika benar terdapat kejanggalan dalam realisasi anggaran, maka harus ada audit dari Inspektorat maupun pendamping desa. Setiap rupiah Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukamaju belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, bersih, dan berpihak kepada kepentingan warga (Aribadi)
