Dana Desa 2024 Desa Pulu Beruang Dipertanyakan, Kades Tolak Klarifikasi dan Blokir Media

OKI – Potretandalas.com – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Pulu Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan publik. Sejumlah alokasi anggaran yang tercatat dalam data resmi pemerintah pusat diduga belum jelas realisasinya di tengah masyarakat.

 

Berdasarkan informasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Desa Pulu Beruang pada tahun 2024 tercatat menganggarkan dana desa untuk beberapa program peningkatan sektor pertanian dan peternakan, antara lain:

 

Peningkatan Produksi Peternakan

(Pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan sejenisnya)

sebesar Rp 77.414.400

 

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan

(Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan sejenisnya)

sebesar Rp 12.025.000

 

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan

BACA JUGA:  Danrem 044 Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres PALI Terkait Masalah Ini

(Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan sejenisnya)

sebesar Rp 104.196.600

Namun, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait program tersebut, Kepala Desa Pulu Beruang berinisial (S) justru membantah data yang disampaikan.

 

Melalui pesan singkat WhatsApp, Kades (S) menyatakan bahwa data anggaran yang dikirimkan bukan berasal dari desanya. Pernyataan tersebut disampaikan singkat tanpa disertai penjelasan lanjutan maupun dokumen pendukung. Tidak lama setelah komunikasi tersebut berlangsung, akses WhatsApp awak media diketahui telah diblokir oleh yang bersangkutan.

 

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya terkait keterbukaan informasi publik di tingkat desa, terlebih mengingat kepala desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara.

BACA JUGA:  Bupati PALI Tinjau Persiapan Lomba Memancing dan Arena E-Sports Sambut HUT ke-13

 

Sejumlah warga Desa Pulu Beruang yang ditemui secara terpisah mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya realisasi bantuan di bidang peternakan maupun alat produksi pertanian sebagaimana tercantum dalam data anggaran.

 

“Setahu kami belum pernah ada penjelasan resmi soal bantuan kandang, alat peternakan, atau penggilingan padi. Kalau memang ada, mestinya masyarakat dilibatkan dan mengetahui,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Minimnya informasi di tingkat masyarakat, ditambah dengan sulitnya akses klarifikasi dari pihak pemerintah desa, dinilai berpotensi menimbulkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.

 

Awak media menyatakan akan meneruskan temuan ini kepada instansi terkait, termasuk aparat pengawas dan penegak hukum, guna mendorong dilakukannya audit serta penelusuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi, Ini Tujuannya

 

Secara normatif, pengelolaan keuangan desa mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Pulu Beruang (S) belum memberikan keterangan tambahan dan belum membuka kembali akses komunikasi dengan awak media. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Ari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *