KUHP 2026 Berlaku, Pengamat Ingatkan Risiko Pasal Multitafsir

KUHP 2026 Berlaku, Pengamat Ingatkan Risiko Pasal Multitafsir

PALI — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan efektif pada 2026 dinilai membawa harapan baru bagi penegakan hukum nasional. Namun di sisi lain, regulasi ini juga menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam implementasi.

 

Pengamat Hukum dan Politik, Adv. Puput Warsono, S.H., C.Med, menilai KUHP baru merupakan langkah maju dalam sistem hukum pidana Indonesia. “Saya menilai KUHP baru ini dapat memperkuat kepastian hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak asasi manusia,” ujarnya, berdasarkan pengamatan terhadap substansi KUHP 2026.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD PALI Gelar Rapat Mediasi Terkait Persoalan Tenaga Kerja PT.MMU

 

Menurut Puput, salah satu kelebihan utama KUHP baru adalah diperkenalkannya konsep keadilan restoratif. “KUHP 2026 memperkenalkan konsep keadilan restoratif yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien dan proporsional,” katanya. Selain itu, KUHP baru juga mengklarifikasi batas antara kritik dan penghinaan, sehingga masyarakat  menyampaikan pendapat tanpa rasa takut dikriminalisasi.

 

KUHP 2026 juga dinilai memperkuat perlindungan saksi dan korban, mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya, serta meningkatkan perlindungan HAM, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan, dan kewajiban perekaman pemeriksaan. Di bidang penegakan hukum modern, regulasi ini turut memperkuat sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres PALI Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Begini Jelasnya

 

“Pengaturan pidana mati dengan masa percobaan juga merupakan langkah maju menuju penghentian pidana mati,” tambah Puput. Ia juga menyoroti pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana, yang membuka ruang penuntutan terhadap kejahatan korporasi.

 

Meski demikian, Puput mengingatkan adanya sejumlah pasal bermasalah. Ia menyoroti pasal living law yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. “Tidak jelas apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup di masyarakat, sementara kita memiliki kebhinekaan yang sangat luas,” ujarnya. Selain itu, pasal penghinaan pemerintah, penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, zina dan kumpul kebo, berita bohong, serta pornografi dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, pers, dan hak privat warga negara.

BACA JUGA:  Proyek Pembuatan Embung di Desa Loka jaya kecamatan Keluang Disoal

 

Puput menegaskan, KUHP baru masih berada dalam tahap implementasi dan terbuka untuk perbaikan. “Diharapkan dapat diperbaiki melalui proses judicial review dan revisi jika dirasa tidak dapat diimplementasikan secara baik, agar benar-benar memperkuat kepastian hukum nasional dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *