PALI — Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terjadi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang Kepala Dusun (Kadus) dan tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipertanyakan legalitas jabatannya oleh warga karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Jum’at (30/01/2026)
Seorang warga berinisial AD mengatakan, salah satu Kepala Dusun di Desa Air Itam Timur diduga telah melampaui batas usia yang diperbolehkan untuk menjadi perangkat desa. “Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 ayat (1) huruf b sudah jelas menyebutkan usia perangkat desa paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun,” ujar AD kepada awak media.
Menurut AD, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, muncul dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pengangkatan perangkat desa. “Masyarakat berasumsi ada dugaan jual beli jabatan, karena berani melanggar aturan undang-undang,” katanya.
Selain persoalan Kadus, warga juga mempertanyakan keberadaan tiga anggota BPD. Dua di antaranya diduga tidak lagi berdomisili di wilayah pemilihan. “Satu orang pindah wilayah dan satu lagi sudah pindah desa, tapi masih tercatat sebagai anggota BPD dari wilayah yang sama,” jelas AD.
Padahal, lanjutnya, ketentuan pemberhentian anggota BPD telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Perda PALI Nomor 4 Tahun 2019, khususnya Pasal 2 huruf j yang menyatakan anggota BPD diberhentikan apabila bertempat tinggal di luar wilayah pemilihannya.
Satu anggota BPD lainnya juga disorot karena telah lulus sebagai PPPK namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 29 huruf f, anggota BPD wajib diberhentikan apabila menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK.
Sementara itu, anggota BPD Desa Air Itam Timur, Darmadi Hasan, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi pihak kecamatan pada 26 Januari 2026. “Saya meminta keterbukaan publik agar persoalan Kadus yang lanjut usia ini dibuka secara transparan,” ujarnya.
Darmadi menambahkan, setelah memperoleh bukti administrasi dari kecamatan, pihaknya menyampaikan secara lisan kepada kepala desa agar menegaskan Kadus yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sesuai surat pernyataan bermaterai yang pernah ditandatangani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi. Warga meminta dinas terkait serta Pemerintah Kabupaten PALI segera turun tangan menyelidiki dan memproses dugaan pelanggaran tersebut, karena dinilai tidak mendapat penyelesaian di tingkat desa.(Red)
