Pemkab PALI Verifikasi Ulang Data BPJS PBI APBN di Kemensos, 705 Peserta Dievaluasi

JAKARTA TIMUR — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus memperkuat komitmen dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah verifikasi dan konsolidasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten PALI di Pusat Data dan Informasi (Pusdation) Kemensos RI, Senin (2/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial PALI, Edy Irwan, SE, M.Si. Agenda ini difokuskan untuk memastikan data penerima manfaat BPJS PBI APBN benar-benar akurat, mutakhir, dan tepat sasaran.

BACA JUGA:  Pastikan Kampanye Akbar Berjalan Aman dan Tertib, Ini yang Dilakukan Polsek Talang Ubi

 

BPJS Kesehatan PBI APBN merupakan program strategis pemerintah pusat, di mana seluruh iuran peserta ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini menjadi penopang utama layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

 

Dalam proses konsolidasi data tersebut, terungkap bahwa sebanyak 705 kepesertaan BPJS PBI APBN di Kabupaten PALI dinonaktifkan sejak Januari 2026. Penonaktifan ini dipicu oleh berbagai faktor, antara lain perubahan tingkat kesejahteraan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan BPS RI, ketidakterdaftaran dalam DTSEN, peserta meninggal dunia, data individu tidak ditemukan, serta peralihan segmen kepesertaan ke BPJS Mandiri.

BACA JUGA:  Hadir di Acara Rembuk Stunting di Desa Talang Bulang, Ini Kata Kapolsek Talang Ubi 

 

Meski demikian, Pemkab PALI tidak tinggal diam. Melalui koordinasi intensif dengan Kemensos RI, disepakati bahwa peserta yang dinonaktifkan akibat perubahan desil maupun status non-DTSEN masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

 

Masyarakat yang terdampak penonaktifan dan merasa masih memenuhi kriteria PBI APBN dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten PALI dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat rekomendasi dari Dinas Sosial, serta rekomendasi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes).

 

Kepala Dinas Sosial PALI, Edy Irwan, menegaskan bahwa pembaruan data ini menjadi kunci agar program jaminan kesehatan berjalan adil dan tidak salah sasaran. Ia menekankan bahwa persoalan administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat miskin untuk memperoleh layanan kesehatan.

BACA JUGA:  Personel Polsek Tanah Abang Gelar Apel Pagi dan Pembacaan Yasin untuk Tingkatkan Disiplin dan Spiritualitas

 

“BPJS PBI JKN adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesehatan warganya. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan data masyarakat sinkron dan valid, sehingga hak pelayanan kesehatan tidak terputus,” ujarnya.

 

Melalui langkah verifikasi dan konsolidasi data ini, Pemkab PALI berharap seluruh warga yang berhak tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional, serta pelayanan kesehatan dapat terus berjalan secara optimal dan berkeadilan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *