OTT Proyek Irigasi Rp7 Miliar, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diamankan Kejati Sumsel

Potretandalas.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap KT, anggota DPRD Muara Enim, bersama RA yang merupakan anaknya, Rabu (18/2/2026).

 

Dilansir dari korans.com, Keduanya diamankan terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, uang yang diduga diterima KT berasal dari pengusaha atau rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.

BACA JUGA:  Tegaskan Komitmen Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

 

“Untuk KT dan anaknya kini sedang dalam perjalanan dibawa ke Kejati Sumsel,” tegasnya.

 

Menurutnya, OTT dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi dan bukti awal terkait dugaan aliran dana dari pencairan uang muka proyek irigasi tersebut. Tim kemudian bergerak dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Gelar KRYD, Jaga Stabilitas Kamtibmas 

 

Masih dikatakan Kajati, hingga Rabu malam penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami konstruksi perkara, termasuk asal-usul dana dan peruntukannya.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar telah dibelikan satu buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” tandasnya.

 

BACA JUGA:  Ikut Jalan Santai yang di Gelar KPU PALI, Ini Kata Irwan ST

Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Saat ini, KT dan RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sumsel. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana proyek yang bersumber dari APBD tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *