Ungkap Penganiayaan di Kebun Karet, Satreskrim Polres PALI Amankan Pelaku dalam Operasi Pekat Musi 2026
PALI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Musi 2026. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang masuk dalam target operasi (TO) street crime dan sempat meresahkan warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan kebun karet Konida, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Korban berinisial A (51), seorang petani, mengalami luka serius di bagian kepala serta luka gores di kedua tangan setelah diduga diserang secara tiba-tiba.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi dengan Nomor: LP/B-286/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, korban diduga diserang oleh tersangka R alias A (38) menggunakan sebatang kayu karet sepanjang kurang lebih satu meter saat melintas menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kekerasan jalanan yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memerintahkan tim untuk bergerak cepat mengamankan pelaku,” ujar AKP Nasron, Kamis (26/2).
Dipimpin Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dikomandoi AIPDA Rino Winarno, S.H., petugas melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Penukal. Setelah apel persiapan, tim langsung melakukan penangkapan secara profesional tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu karet sepanjang ±1 meter yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan, serta hasil visum et repertum korban sebagai penguat bukti medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 akan terus digencarkan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku street crime di wilayah hukum Polres PALI. Setiap bentuk kekerasan di ruang publik akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak pidana guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bumi Serepat Serasan agar tetap aman dan kondusif.(Syam)
