PALI – Upaya penegakan hukum kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres PALI. Seorang pria berinisial AR (28), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B-41/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 6 Februari 2026. Peristiwa penggelapan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Kasus bermula ketika pelapor FMS (25), warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, bersama rekannya RD mendatangi wilayah PALI dengan tujuan menjual satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna putih hitam bernomor polisi BG 6304 CT. Setibanya di Desa Tambak sekitar pukul 17.00 WIB, mereka bertemu dengan AR di kediaman seorang warga berinisial FIK.
Tersangka kemudian meminta izin untuk mencoba kendaraan dengan alasan memastikan kondisi motor. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, AR tidak kembali. Upaya menyusul yang dilakukan FIK pun tidak membuahkan hasil. Korban yang menunggu hingga keesokan harinya akhirnya menyadari sepeda motornya tidak kembali dan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim Satreskrim memperoleh petunjuk keberadaan tersangka di wilayah Sukarame, Palembang. Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin AIPDA Rino Winarno bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, sekaligus menyita barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Setiap laporan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, memastikan kelengkapan dokumen, serta memilih lokasi transaksi yang aman.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kepastian hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten PALI.(Syam)
