Jatanras Polda Sumsel Ringkus Terduga Pelaku Curas Berantai yang Resahkan Warga Palembang

PALEMBANG — Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YR (33), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Kota Palembang.

 

Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini diduga telah melakukan aksi serupa hingga sembilan kali dengan modus berpura-pura meminta tumpangan kepada pengendara sepeda motor sebelum akhirnya merampas kendaraan milik korban.

 

Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Korban berinisial DS (16), seorang pelajar, saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

 

Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Awalnya korban sempat menolak, namun karena dipaksa akhirnya ia menuruti permintaan tersebut.

BACA JUGA:  Modal Akun FB Palsu, Feri Irawan Lakukan Penipuan Modus Investasi Minyak, Hakim PN Sekayu Perberat Tuntutan JPU Jatuhkan Vonis 2,5 Tahun Penjara

 

Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sembari melontarkan ancaman. Setelah itu, pelaku sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan menunggu panggilan telepon. Namun, pelaku justru melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit III Jatanras langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku.

 

Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. kemudian memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

 

BACA JUGA:  Senja di Pasar Babat dan Jejak Peredaran Sabu yang Terungkap

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Sekojo, Palembang. Tim yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan awal, YR mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukannya terhadap delapan korban lainnya di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Palembang.

 

Dari catatan kepolisian, tersangka diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat pernah terlibat dalam beberapa kasus pidana sebelumnya, yakni kasus penipuan pada tahun 2019 dan penggelapan pada tahun 2023.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos cokelat merek Quicksilver, serta satu buah topi hitam bertuliskan NYC.

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Cekcok Soal Uang, Anak Sambung Tewaskan Ayah Tiri di Purun Timur, Begini Jelasnya

 

Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal serupa.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *