Polda Sumsel Batasi Operasional Truk Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Oplus_131072

Polda Sumsel Batasi Operasional Truk Selama Arus Mudik Lebaran 2026

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur utama selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pemudik yang melintas di wilayah Sumatera Selatan.

 

Pembatasan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selama rentang waktu itu, kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun jalur nasional non-tol yang menjadi lintasan utama pemudik.

 

Aturan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polres PALI Sidak Pasar Inpres Pendopo, Pastikan Stabilitas Harga dan Cegah Penimbunan Jelang Ramadan

 

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan pada ruas jalan tol mencakup jalur Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas panjang Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung hingga Palembang.

 

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan diberlakukan di koridor Lintas Sumatera yang menghubungkan perbatasan Jambi menuju Palembang hingga perbatasan Sumatera Selatan–Lampung, kemudian berlanjut ke Bujung Tenuk, Bandar Lampung hingga Pelabuhan Bakauheni.

 

Kendaraan yang termasuk dalam kategori pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan, truk dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

BACA JUGA:  Sekelompok Remaja Mabuk Miras Di Komperta Dibubarkan Polisi, Begini Jelasnya 

 

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik strategis, termasuk gerbang tol, persimpangan utama, dan pos pengamanan arus mudik. Kendaraan yang tetap beroperasi tanpa izin selama masa pembatasan akan dikenakan tindakan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

 

Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan untuk penanganan bencana, serta bahan pangan seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

 

Kendaraan pengangkut komoditas tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen resmi yang menjelaskan jenis dan asal muatan.

BACA JUGA:  Polres PALI Gelar Razia Terpadu KRYD, Ini Tujuannya

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan barang merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

 

Menurutnya, pengurangan kendaraan berat di jalur utama akan membantu meningkatkan kapasitas jalan dan meminimalkan potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas, terutama di titik rawan seperti ruas Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur Lintas Sumatera menuju Lampung.

 

Ia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik sehingga tidak berbenturan dengan masa pembatasan yang telah ditetapkan.

 

“Pengusaha transportasi diharapkan dapat mengatur kembali jadwal pengiriman barang di luar periode pembatasan demi mendukung kelancaran arus mudik masyarakat,” ujarnya.(Rilis Polda Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *