Proyek Jalan Simpang Tais Jadi Sorotan, PUTR PALI Beberkan Kronologi dan Tunggu Rekomendasi APIP

PALI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membeberkan kronologi lengkap pelaksanaan proyek pengerasan jalan di Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, yang belakangan menjadi sorotan publik dan viral di tengah masyarakat, Jumat (3/4/2026).

Kepala Dinas PUTR PALI, H. Ristanto Wahyudi, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan internal yang diterimanya, proses pengadaan proyek tersebut pada awalnya telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyebutkan, pada Juni 2025, berkas hasil lelang diserahkan oleh staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:  Camat SP Padang Hadiri Pembubaran PPS dan PPK, Ajak Semua Pihak Majukan Kabupaten OKI

 

“Berkas hasil lelang telah diterima dan diverifikasi lengkap, sehingga KPA kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sekaligus kontrak kerja dengan pihak penyedia,” ujar Ristanto.

Namun perkembangan berbeda terjadi beberapa bulan kemudian. Pada Oktober 2025, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan menyampaikan pemberitahuan bahwa proses lelang proyek tersebut dinyatakan gagal.

Menanggapi informasi tersebut, pihak KPA langsung melakukan koordinasi dengan Pokja guna memastikan status pengadaan secara administratif. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa hingga Oktober 2025, status lelang dalam sistem pengadaan elektronik belum tercatat sebagai gagal, bahkan sempat mengalami perpanjangan masa proses.

BACA JUGA:  PT. PLN Persero Gelar Sosialisasi Pasang dan Penambahan Daya Listrik, Begini Jelasnya

Perubahan status lelang baru terjadi pada Desember 2025, ketika Pokja memperbarui data dalam sistem dengan keterangan lelang gagal. Padahal, pada saat yang sama, pekerjaan fisik di lapangan dilaporkan telah selesai dilaksanakan.

“Atas rangkaian peristiwa tersebut, saya telah memerintahkan KPA untuk mengumpulkan seluruh bukti jejak digital terkait proses pengadaan ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pastikan Situasi Aman Jelang Festival Candi Bumi Ayu 2025, Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Ristanto menambahkan, seluruh dokumen yang telah dihimpun akan diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan rekomendasi resmi terkait langkah tindak lanjut yang harus diambil.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas PUTR PALI berkomitmen mengikuti mekanisme yang berlaku serta bersikap terbuka terhadap proses pengawasan internal pemerintah.

“Kami menghormati proses pengawasan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi APIP,” pungkasnya.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *