Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Tandan Sawit

PALI – Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), tepatnya di Blok 33 Divisi I, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (30/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SL (28), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 24 tandan buah sawit hasil curian dan satu unit alat pemotong jenis egrek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 1,06 Gram di PALI

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak perusahaan yang menerima informasi dari petugas keamanan mengenai adanya aktivitas pencurian buah sawit di lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi dari pelapor, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan tindakan kepolisian,” ujar AKP Ardiansyah.

Menurutnya, setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bersama barang bukti hasil pencurian.

BACA JUGA:  Dua Warga Desa Babat Diamankan Petugas, Terkait Kasus Ini

“Pelaku berhasil diamankan di TKP beserta barang bukti berupa 24 tandan buah sawit dan satu buah egrek yang digunakan untuk memanen buah sawit tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini dilaporkan oleh Kindi Kalabdi, STP, selaku karyawan PT Surya Bumi Agro Langgeng. Sementara dua petugas keamanan perusahaan, Rio Arianto dan Anjas Renaldi, turut dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Dump Truck Diamankan Satreskrim Polres PALI

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ardiansyah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *