Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Utara, Polres PALI, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (6/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med bersama Bhabinkamtibmas. Sosialisasi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan selesai pada pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar, khususnya saat memasuki musim kemarau. Salah satu warga Desa Kota Baru yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Subari.

BACA JUGA:  Kunjungan Polsek Tanah Abang, Ini Pesan Kapolres PALI

Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan, masyarakat diminta tidak menggunakan metode pembakaran ketika hendak membuka atau membersihkan lahan maupun kebun. Menurutnya, kondisi musim kemarau dapat meningkatkan risiko api menjalar dan menyebabkan kebakaran lahan.

“Memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Budi.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu, Amankan Dua Motor Tanpa Surat dan Berikan 25 Teguran

Selain memberikan imbauan terkait larangan membakar lahan, petugas juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi kebun secara bijak. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika memang hendak ditebang, kayunya dapat dijual sehingga bisa membantu menambah perekonomian keluarga,” ujarnya.

Budi menegaskan, membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar bukan hanya berpotensi menyebabkan karhutla, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ini Pesan Kapolsek Penukal Abab di Acara Jum'at yang Digelar di Desa Mangku Negara

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polsek Penukal Utara menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *