Warga Pertanyakan Tanah Hibah Sekolah di OKU, Sebut Ada yang Kuasai untuk Pribadi

BATURAJA – Perwakilan warga dari empat desa di Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mempertanyakan keberadaan sisa tanah hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan sekolah. Tanah seluas sekitar 11.386 meter persegi itu diduga kini dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

 

Warga menyebut tanah tersebut merupakan hibah dari Rukib bin Kuri, yang dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat setempat. Tanah itu disebut dihibahkan untuk kepentingan pendidikan dan pembangunan sekolah sekitar tahun 1988.

 

Menurut perwakilan warga, tanah yang dihibahkan memiliki luas lebih besar dibandingkan lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah. Sisa lahan tersebut kemudian diduga dikuasai salah satu warga dan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah pribadi serta toko modern.

BACA JUGA:  Binrohtal Jadi Sarana Pembinaan Mental dan Silaturahmi Personel Polres PALI

 

“Dulunya tanah itu dihibahkan oleh kakek kami untuk bangun sekolah pada tahun 1988. Namun tanah yang dihibahkan itu luasnya melebihi yang digunakan oleh bangunan sekolah,” kata salah seorang perwakilan warga kepada media ini, Minggu (4/10/2025).

 

Dia mengatakan, pihaknya mengetahui sejarah tanah tersebut karena merupakan bagian dari tanah keluarga yang dihibahkan untuk kepentingan sekolah. Menurutnya, sisa tanah setelah pembangunan sekolah tidak pernah diberikan untuk kepentingan pribadi.

 

“Memang tanah kakek saya yang dihibahkan itu luas dan setelah dibangun sekolah tanah tersebut masih luas. Tapi sisa tanah itu sepengetahuan saya tidak dihibahkan untuk pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel : Kita Pedomani Inpres No 3 Tahun 2020

 

Warga juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen terkait tanah tersebut. Namun, permintaan itu ditolak karena menurut warga peruntukannya bukan untuk fasilitas sekolah.

 

“Ada orang dari pemerintahan minta tanda tangan kepada saya. Karena peruntukannya bukan untuk sekolah atau bukan untuk fasilitas sekolah, makanya saya tidak mau tanda tangan,” katanya.

 

Warga lainnya menegaskan tanah hibah tersebut semestinya tetap digunakan sesuai peruntukannya. “Tanah tersebut memang hibah untuk sekolah, tidak boleh diperuntukkan oleh pribadi siapapun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Usai Kecelakaan Kerja, FKDM PALI Soroti K3 Proyek RSUD Talang Ubi

 

Perwakilan warga empat desa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD dan BPN serta pihak terkait lainnya. Mereka meminta status tanah dikembalikan sesuai surat hibah dan mempertanyakan legalitas kepemilikan apabila telah diterbitkan sertifikat untuk pihak selain sekolah atau dinas pendidikan.

 

“Kami akan mendatangi DPRD, BPN dan semua pihak terkait untuk memperjuangkan hak tanah tersebut sesuai surat hibah,” ujar perwakilan warga.

 

Warga juga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status hukum tanah tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.(Syam/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *