Diduga Curi 2 Unit Handphone, Warga Mangku Negara Ini Diamankan Satreskrim Polres PALI

Oplus_131072

 

PALI,PA- Pelaku pencuri dua unit handphone di Dusun I Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI berhasil digulung Tim Opsnal Beruang Hitam unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI.

 

Diketahui pelaku ini berinisial RS (25) tahun warga asal Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal kabupaten PALI, dia diamankan polisi saat sedang berada tak jauh dari rumah kediamannya.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan, dugaan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan itu terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib tahun lalu.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur, Ini yang Dilakukan Polda Sumsel Terhadap Terduga Pelaku

 

Disebutkan IPTU Yudhistira, kejadian berawal pada saat korban pergi ke kebun dan meletakan 2 (dua) unit Hp miliknya / 1 Hp merk Vivo Y20 dan Vivo Y17 di dalam kamar rumah tepatnya di atas lemari.

 

Kemudian lanjutnya, setelah Korban pulang dari kebun Pukul 10.00 Wib, Hp milik korban sudah tidak ada ditempat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

BACA JUGA:  Dugaan Aksi Perampasan Mobil Saat Korban Bertamu Berakhir di Tangan Satreskrim Polres PALI

 

Menurutnya, RS ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B – 118 / IV /2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 29 April 2024.

 

Usai menerima laporan tersebut, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar S.Tr.K. beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

 

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Satreskoba Polres PALI

” Setelah itu dilakukan penyelidikan, diketahui RS ini sedang berada di dekat rumahnya, dan kita pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata IPTU Yudhistira Selasa (14/5/2024).

 

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y17s Warna Glitter Purple, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone VIVO Y17s Warna Putih, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 Warna Dawn White dan 1 (Satu) Buah Kotak Handphone Merk VIVO Y20 Warna Putih.(red)