Cekcok Soal Uang, Anak Sambung Tewaskan Ayah Tiri di Purun Timur, Begini Jelasnya

Cekcok Soal Uang, Anak Sambung Tewaskan Ayah Tiri di Purun Timur, Begini Jelasnya

PALI – Perselisihan keluarga berujung tragis di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang petani bernama Nurdin (59) meninggal dunia setelah mengalami luka bacok yang diduga dilakukan oleh anak sambungnya sendiri.

 

Kasus ini kini ditangani jajaran Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 17 Februari 2026.

 

Korban, Nurdin Bin Rajamit, merupakan warga setempat. Sementara terduga pelaku berinisial R.H. (29), juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di desa yang sama.

 

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula dari persoalan uang hasil penjualan emas serta utang piutang di lingkungan keluarga. Pelaku disebut memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang berada tidak jauh dari rumah untuk membicarakan sisa uang sebesar Rp2,4 juta.

BACA JUGA:  Curi Water Meter, Terduga Pelaku Diamankan Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

 

Dari jumlah tersebut, Rp1 juta disebut disimpan, sedangkan Rp1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan pelaku. Ketegangan muncul ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor yang tak bisa digunakannya. Suasana memanas saat korban menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras.

 

Cekcok yang semula bersifat verbal berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menghindar. Korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri dan kanan, leher belakang, telinga kanan, serta kepala bagian kanan.

BACA JUGA:  Diduga Curi 28 Tandan Sawit, Seorang Petani di Talang Ubi Ditangkap Polisi

 

Warga yang datang memberikan pertolongan segera membawa korban ke Puskesmas Simpang Babat. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

Mendapat laporan kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku yang sempat berada di Polsek Penukal Abab. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang bergagang plastik hitam sepanjang sekitar 50 sentimeter serta satu helai kaos warna biru bertuliskan “Palembang” dan “Islamic Solidarity Games” yang diduga dikenakan saat kejadian.

 

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyayangkan konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara baik-baik justru berujung hilangnya nyawa.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Sumber Rejo, Talang Ubi, Berhasil Diamankan Petugas, Begini Jelasnya

 

“Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak terpancing emosi dan tetap menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menyatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami motif dan kondisi psikologis tersangka saat kejadian.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi dan komunikasi yang tidak terselesaikan dalam keluarga dapat berujung fatal apabila emosi tidak terkendali.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *