OKI–PotretAndalas com–Ketahanan Pangan Desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan, hal ini mencakup produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya – upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan ditingkat lokal.
Ketahanan pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2022. Tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Namun, hal ini tidak diterapkan dengan baik, bahkan masih ada oknum yang berani melakukan dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD).
Seperti yang terjadi di Desa Pedamaran IV Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menyalahgunakan program ketahanan pangan anggaran tahun 2023 kemarin, Diduga jadi bancakan dan beraroma korupsi oleh Kades (M) dan jajarannya, berdasarkan informasi beberapa sumber warga setempat yang sudah melalukan Audensi ke desa tersebut.
Menurut Warga yang dijumpai wartawan mengatakan oknum Kades Diduga Selewengkan Program Ketahanan Pangan Desa Pedamaran IV Kecamatan kayuagung Prioritas peruntukkan untuk Budidaya Ternak Sapi Tahap 2 guna memenuhi kebutuhan pangan warga masyarakat, sekitar 20% dari dana desa, besaran anggaran kurang lebih Rp.295.688.700 untuk Pengelolaan dari kelompok ketahanan pangan Desa. Tuturnya Warga. Selasa (16/07/2024).
Program ketahanan pangan yang digagas Pemerintah Pusat bertujuan guna mensejahterakan masyarakat dan mendongkrak roda perekonomian warga di daerah pedesaan khususnya, serta di anggarkan Dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 sebesar 20% diduga kuat diselewengkan/ fiktif atau tidak dilaksanakan program yang dimaksud. Dan diduga dimanfaatkan oleh oknum kades Pedamaran IV untuk mendapatkan keuntungan lebih atau memperkaya diri sendiri dari program tersebut.
Sementara Kepala Desa Pedamaran IV Bapak Makmun saat di komfirmasi awak media melalui WhatsApp tidak di respon, bahkan kontak awak media selang berapa hari di block . Dari sini jelas oknum kades tersebut menghindar dari awak media enggan memberikan hak jawab .
lalu mendatang kantor Desa Pak Kades tidak di tempat” Pak kades lagi keluar pak ada urusan mendadak kapan balik nya saya tidak tau pak ,, kata Staf dikantor desa tersebut.
Data dan informasi yang sudah kami terima sangat jelas adanya dugaan laporan penggunaan yang dimanipulasi atau direkayas, hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Putra, Ketua LSM Aliansi angkat bicara, “Terkait informasi dan kroscek di Desa Pedamaran IVi diduga telah terjadi penyimpangan, Mark-up dan korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa ini terlihat jelas kejanggalan, salah satunya bantuan ketahanan pangan di tahun 2023 tahap 2,” ujarnya.
Dengan adanya pemberitaan ini harap kami selaku media , agar pemerintah yang terkait memanggil kades tersebut agar ditindak lanjuti bedasarkan UUD yang berlaku. (Ari/Tim)
