Setelah Viral Pemberitaan Dugaan Tidak Bisa Melayani Nasabah Dengan Baik, Pihak Bank BRI Unit Babat Datangi Nasabah Dan Meminta Maaf
PALI, PA- Setelah diduga melanggar UU nomor 7 tahun 2011(UU mata uang) yang dilakukan oleh oknum Petugas Teller bank BRI Unit Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan. kepala unit datangi nasabah atas nama Ferial, Warga Desa Tempirai untuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh oknum pegawai teller Inisial R yang menolak uang logam, yang hendak di tabungkan oleh ferial kedalam rekening miliknya Senin,(9-09-2024) lalu.
Permohonan maaf secara pribadi dilakukan oleh kepala unit bank rakyat Indonesia kamis, (12-09-2024) maaf pun di terima secara pribadi oleh ferial, namun tidak bisa menutupi hukum yang berlaku pada negara Republik Indonesia seperti yang di sampaikan oleh Advokat Hendro Saputra,SH penolakan yang di lakukan oleh oknum pegawai bank pemerintah beberapa waktu yang lalu yang di alami oleh saudara kami dari desa Tempirai.
“saya secara pribadi prihatin sekaligus mengutuk keras hal yang di lakukan oleh oknum pegawai bank tersebut yang seakan akan tidak sesuai dengan motto dari bank pemerintah tersebut yakni melayani dengan sepenuh hati,” ujarnya.
“Apa lagi menurut keterangan dari nasabah alasan tidak ada petugas yang mau menghitung uang logam yang mau di tukar kan nasabah tersebut arti nya dari sisi hukum nya ini jelas melanggar ketentuan undang undang sebagai mana di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan jelas ada sangsi pidana dan juga dendanya,” paparnya. 
Dia juga mengatakan dalam waktu dekat dia selaku bid HUKUM & HAM Ormas pemuda pancasila MPC PALI bersama kawan kawan media akan mendatangi bank pemerintah tersebut dan meminta kepada pimpinan di sana agar segera memberikan sangsi kepada oknum pegawai yang telah melakukan perbuatan yang tak pantas dan bertentangan dengan aturan undang undang tersebut adapun 2 langkah yang kemungkinan akan kita tempuh jika tidak ada respon yang baik dari pimpinan bank milik pemerintah cabang penukal PALI tersebut yang pertama upaya aksi unjuk rasa dan menempuh jalur hukum, ungkapnya.
Hendro Saputra, SH meminta kepada pihak aparat penegak hukum APH agar memeriksa cctv di tempat kejadian.
