POTRETANDALAS.COM – Pemerintah RI melalui Kementrian Dalam Negeri melakukan terobosan baru yakni membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.
KTP elektronik (KTP-el) nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Bagi anda yang belum mengetahui cara membuat KTP Digital, simak baik – baik artikel ini.
KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Syarat-syarat membuat KTP Digital:
1. Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
3. Memiliki smartphone berbasis android
Cara – cara membuat KTP Digital online:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Apa bedanya KTP Digital dengan e-KTP atau KTP-el? Mengutip dari situs Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP atau
KTP-el biasa adalah bahwa pada e-KTP Digital terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.
Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam beraktivitas sehari-hari.
Efisiensinya, e-KTP biasa nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di smartphone penduduk. Atau yang disebut e-KTP Digital.
Kelebihan KTP Digital antara lain:
Penggunaan KTP Digital lebih simpel
Cara membuat KTP Digital lebih cepat
Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
Tidak perlu disimpan di dalam dompet
KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Simak juga ‘Kala Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK’:
Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK
Sumber: matakita.id
Editor: SULKOPLI
