Diduga Curi Kabel Listrik Pertamina Rp33 Juta, Pria di PALI Ditangkap Polisi

PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial BH (48), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan kabel jaringan listrik milik PT Pertamina Field Pendopo.

 

Kasus tersebut terjadi di kawasan Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat kejadian itu, PT Pertamina Field Pendopo dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Pencurian, Warga Talang Tumbur Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait kabel jaringan listrik Pendopo-WTP Teluk Lubuk yang dipotong hingga menyebabkan jaringan listrik mengalami kerusakan.

 

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” kata Ardiansyah.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan BH sebagai tersangka. Kapolsek Talang Ubi selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Teduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Begini Jelasnya

 

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya berinisial IW yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melakukan pencurian kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gergaji besi,” ujarnya.

 

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam dengan nomor polisi BG 2339 PAE, satu gulung kabel power listrik berbahan tembaga kuning tipe BC berdiameter 35 milimeter dengan panjang sekitar 30 meter, serta satu buah gergaji besi warna silver dengan gagang hitam.

BACA JUGA:  Satresnarkoba PALI Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu di Abab

 

“Untuk proses hukum selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ardiansyah.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *