Ini Jawaban Bawaslu PALi Terkait Sosialisasi di Luar Daerah

PALI, Potretandalas.comKetua Bawaslu Kabupaten PALI, H. Heru Muharam melalui Komisioner Bawaslu divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Basrul, SAP, Mengklarifikasi Terkait Sosialisasi yang dilaksanakan diluar daerah.Jum’at(2/12/2022).

Basrul mengatakan, “kegiatan itu ikuti 65 peserta dan ditambah 10 orang panitia penyelenggara, oleh karena mengingat kegiatan sosialisasi itu dua hari, maka diharuskan menginap, dan memerlukan 37 kamar hotel,” ujarnya

Menurutnya, bila kegiatan sosialisasi itu diselenggarakan di kabupaten PALI, tidak ada tempat atau hotel yang bisa cukup untuk menampung para peserta dan pemateri dalam kegiatan tahapan sosialisasi tersebut.

” Sebelum kegiatan itu kita setelah survey di beberapa hotel yang ada di kabupaten PALI, namun semua hotel yang ada tidak cukup untuk menampung para peserta dan pemateri,” paparnya.

Sementara jelasnya, dalam RAB yang telah disusun oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang pelaksanaanya pada 28-29 November 2022 lalu, kegiatan tersebut Fullboard, artinya harus menginap.

“Artinya bahwa kegiatan itu, ada untuk menginap. Namun, pada tanggal pelaksanaan 28-29 November 2022 lalu, beberapa hotel di PALI, tidak cukup menampung peserta, bisa jadi pada saat itu sudah dibooking orang, atau dipakai oleh instansi lain,” terangnya.

BACA JUGA:  PT. PLN Persero Gelar Sosialisasi Pasang dan Penambahan Daya Listrik, Begini Jelasnya

Dalam kesempatan itu dia mengucapkan terimakasih atas kritik dan masukan yang telah disampaikan terhadap Bawaslu kabupaten PALI, baik melalui pemberitaan di media online, atau kritik yang disampaikan secara langsung.

Basrul yakin dan percaya, kritik yang telah disampaikan oleh tokoh masyarakat, LSM, hingga tokoh politik di kabupaten PALI, menunjukkan rasa cinta dan sayang terhadap Bawaslu kabupaten PALI dan Kabupaten PALI.

” Cuma kegiatan kali ini saja dilaksanakan diluar daerah, dan kami memastikan, Bawaslu PALI, sangat mendukung peningkatan ekonomi kerakyatan di Bumi Serepat Serasan,” Bebernya.

Sambung Adi, Seperti pada tahun 2020 yang lalu, kegiatan Bawaslu digelar di Candi Bumi Ayu. Kemudian belum lama tadi, kegiatan pelantikan Panwascam se-kabupaten PALI digelar di salah satu hotel di Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA:  Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, Kapolres Tekankan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas

” Artinya, kami juga sangat sependapat untuk mendukung peningkatan ekonomi kerakyatan di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan ini,” tambah dia sembari menjelaskan jika kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

” Bukan hanya kabupaten PALI kok yang menggelar kegiatan tidak di dalam kabupaten. Misal kabupaten Musi Rawas, kegiatan sosialisasinya digelar di Kota Lubuklinggau, kemudian OKI dan OI menggelar kegiatan serupa di kota Palembang,” ungkapnya.

” Tentu hal ini juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa Bawaslu kabupaten PALI, telah melaksanakan sesuatu dengan aturan yang berlaku,” urainya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ia meminta dukungan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan insan pers di kabupaten PALI, untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu di kabupaten PALI, dengan aman dan damai,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Polres PALI Gelar Razia Terpadu,1 Kendaraan Roda Enam Diamankan

Ditambahkan oleh Adi Kurniawan, SAp, M.si, koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI, bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang digelar di Kota Prabumulih telah disusun dalam RAB dengan jenis kegiatan Fullboard.

“Kami hanya melaksanakan dari yang sudah disusun. Tentu, dalam pelaksanaan kegiatan itu, kami selalu berkoordinasi dan telah mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi Sumsel,” ungkap Adi.

Dijelaskannya, pihaknya tidak berani jika menggelar kegiatan jika tidak sesuai dengan RAB. Seperti ketika sudah tertera di RAB peserta harus menginap, tidak mungkin kami menyuruh peserta tidur di rumah masing-masing.

” Kemudian jika di dalam RAB itu tidak menggunakan tenda, tidak mungkin pelaksanaannya kamu menggunakan tenda. Artinya, kami juga sudah melaksanakan apa yang sudah direncanakan dan disusun,” terangnya.

Atas kritik dan saran dari masyarakat, Ia sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih. “Sekali lagi kami ucapkan terimakasih atas perhatian dan saran dari masyarakat kabupaten PALI,” pungkasnya.(Red)