
PALI – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi Brigpol Rahmad, S.H., melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Dusun Maju Jaya, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (10/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Rahmad menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan perkebunan, terutama saat memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Petugas juga mengajak warga agar lebih bijak dalam mengelola lahan. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat menambah penghasilan keluarga tanpa harus membakar lahan.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Terlebih saat musim kemarau, api dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga wilayahnya agar tetap aman dari ancaman karhutla,” ujar AKP Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memilih cara yang aman dan tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan perkebunan.
Sosialisasi tersebut dihadiri dua warga, yakni Mendot dan Rina. Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. (Red)
