PALI, Rapat Pembahasan yang dimediasi oleh Komisi III DPRD PALI, terkait Persoalan Jam Kerja Antara Karyawan PT MMU dengan Pihak Perusahaan belum menemui kata sepakat, Senin (26/09/2022).
Pengakuan bekerja 12 jam oleh pihak karyawan yang bersumber dari Daily report tidak di akui pihak perusahaan.
Pihak perusahaan mengatakan bahwa daily report hanya data pendukung dan bukan acuan kerja karyawan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Manajemen perusahaan di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten PALI dihadapan Komisi III dan Pihak Disnaker PALI.
Belum adanya titik temu ini akhirnya terjadi kesepakatan akan diadakan pertemuan lanjutan sebagaimana yang disampaikan oleh pemimpin Rapat, Ubaidillah soleh SH.
” Ketua Komisi III, pak Iip dan Kadin Dinas tenaga kerja sudah memediasi, Rapat kembali atau diselesaikan secara persuasif antara perusahan dengan tenaga kerja dari benakat tadi,” ujarnya.
“Dan tadi Pihak MMU sudah minta waktu dua minggu untuk pemberitahuan Rapat lanjutan dengan pekerja,” tambahnya.
Sementara dari pihak karyawan PT MMU, Firman Arlani mengatakan.
” Alhamdulillah hari ini kita di mediasi oleh DPRD kab PALI melalui komisi III telah berjalan dengan baik, dan hasilnya adalah adanya mediasi lanjutan, yang kami rasa akan mengerucut, karna DPRD meminta ini di fasilitasi oleh Pertamina, dan dua minggu kedepan akan ada mediasi lagi,” paparnya
Hadir di acara tersebut, Komisi III DPRD PALI, bapak Iip fitriansyah, Husni Thamrin, H. Ubaidillah, Kadin Disnaker Endang Silfarens, bapak Adi bintoro dan juga dari pihak pertamina pendopo Field.(Syam)
