Pembukaan Lahan Transmigrasi Dengan Cara Membakar, Bikin Resah Masyarakat

 

PALI,POTRETANDALAS.COM-Pembakaran lahan di Daerah Transmigrasi yang terletak di Desa Tempirai selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, membuat resah masyarakat, khususnya masyarakat Desa Tempirai.

Menurut keterangan salah seorang warga LN (37) dirinya sangat resah, dengan adanya ulah oknum yang membuka lahan Transmigrasi diduga dengan cara membakar, menimbulkan ganguan polusi udara dan gangguan pernapasan, Kamis (09/02/2023).

“Saya selaku masyarakat merasa binggung dan heran, mengapa oknum masih saja membuka lahan dengan cara membakar, padahal sudah ada undang undang (UU) yang melarang membuka lahan dengan cara membakar, padahal Transmigrasi program pemerintah, seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, ini malah sebaliknya,” ujar LN pada awak media.

BACA JUGA:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Pemdes Karang Agung

“LN juga menambahkan, pada saat pembakaran lahan Transmigrasi itu pada Rabu (08/02/2023) sekitar pukul,14.30. WIB, yang menimbulkan asap yang sangat tebal dan pekat, sampai jalan menuju pulang tidak terlihat, akibat tebalnya asap dari pembakaran lahan, juga saya mengalami sesak nafas, akibat terhirup polusi asap tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Guru Nasional, Dr. Suriyanto Pd: Pendidikan Harus Membangun Karakter dan Nilai-nilai Kemanusiaan

Warga Desa Tempirai BP(30) juga berkomentar”, saya menduga pembukaan lahan dengan cara membakar, dikarenakan pihak oknum kontraktor, hanya mengejar untung besar semata tanpa memikirkan akibat yang di timbulkan, seharusnya pembukaan lahan Transmigrasi ini mengunakan alat berat, dan tidak seharusnya dikerjakan secara manual apalagi dengan cara di bakar,”imbuhnya.

” Masih menurut BP, saya sangat menyayangkan ulah oknum kontraktor Transmigrasi, padahal pemerintah sudah mengeluarkan uang yang sangat besar untuk pembangunan dan pembukaan lahan Transmigrasi ini, akan tetapi hasilnya amburadul, sehingga menimbulkan banyak persoalan seperti, sulitnya mendapatkan air bersih untuk masak dan minum, juga lahan masih seperti belukar,”ungkap BP.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas, Polsek Penukal Abab Gelar “Polisi Bebusik” di Desa Mangkunegara Timur

“Kalau oknum kontraktor Transmigrasi bekerja sesuai dengan spesifikasi, tidaklah mungkin oknum tertentu membuka lahan dengan membakar, Kami berharap pada pihak yang terkait untuk mengusut masalah ini, supaya tegaknya hukum di Indonesia, dan hukum betul-betul menjadi panglima tertinggi di NKRI,” pungkasnya.(Red)