Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simpang Raja

Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simpang Raja

 

PALI, 22 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan ruko milik Fredi Kusuma Halim di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di mana sebuah karpet konveyor senilai Rp7.300.000,- dilaporkan hilang.

BACA JUGA:  Sekda PALI Jemput Bola ke Kemendagri Bahas TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Kemampuan Fiskal Daerah

 

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa karpet tersebut menggunakan gerobak dorong. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka bernama Dodi Rahmat (27), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada 25 Desember 2024.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA:  Banjir di Desa Curup Mulai Surut, Polsek Tanah Abang Pantau Debit Sungai Lematang

 

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan,” ujar Kapolres.

 

Selain itu, tokoh masyarakat setempat, Rama, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. “Kami merasa lebih aman dengan adanya tindakan cepat dari Polres PALI dalam menangani kasus ini. Semoga ke depan, keamanan di desa kami semakin terjaga,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kapolres PALI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar KPU, Begini Jelasnya

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit gerobak dorong kayu dan rekaman video CCTV. Tersangka kini ditahan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Polres PALI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *