SIPD Gangguan Nasional, Pencairan Dana Pemkab PALI Terkendala

Foto Ilutrasi

PALI – Proses pencairan dana Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengalami kendala akibat gangguan layanan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara nasional. Gangguan pada modul penatausahaan dan akuntansi pelaporan tersebut menyebabkan pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum dapat dilakukan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI menyampaikan penjelasan terkait kendala tersebut pada Jumat (23/10/2026). Gangguan terjadi menyusul pemeliharaan sistem (maintenance) yang dilakukan oleh Tim Pengelola Layanan SIPD Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

BACA JUGA:  Bupati PALI Audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Perkuat Sinergi Program Pengelolaan Lingkungan

Akibat pemeliharaan sistem tersebut, seluruh modul SIPD untuk sementara tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kondisi ini berdampak langsung terhadap proses administrasi keuangan daerah yang bergantung pada aplikasi tersebut, termasuk pencetakan dokumen SP2D sebagai salah satu tahapan pencairan dana.

Kepala BPKAD Kabupaten PALI, Anita Mariani, S.E., M.M., Ak., CA., melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Gunawan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kendala pencairan dana bukan disebabkan oleh kebijakan penghentian pembayaran dari pemerintah kabupaten.

” Kendala tersebut terjadi akibat gangguan layanan aplikasi SIPD secara nasional dan bukan merupakan kebijakan penghentian pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten PALI,” jelas Gunawan.

BACA JUGA:  Pemkab PALI Bahas Integrasi MBG dan KDKMP untuk Perkuat Rantai Pasok Pangan

Dia mengatakan, proses pencairan dana akan kembali dilanjutkan setelah layanan SIPD normal dan tahapan administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi risiko selama gangguan sistem berlangsung, BPKAD PALI juga telah berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo PALI. Koordinasi tersebut dilakukan untuk pemblokiran sementara seluruh transaksi mutasi debet pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Langkah itu ditempuh sebagai upaya pengamanan dan pengendalian transaksi keuangan daerah selama layanan SIPD belum berfungsi normal. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti sesuai instruksi dan pemberitahuan resmi dari Tim Pengelola Layanan SIPD Pusdatin Kemendagri RI.

BACA JUGA:  Pengembangan Program Wirausaha, Salah Satu Upaya Strategis Pemkab Purwakarta Tekan Angka Pengganguran

BPKAD PALI saat ini terus memantau perkembangan pemulihan sistem serta mengikuti arahan pengelola SIPD pusat. Informasi mengenai normalisasi layanan akan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kemendagri.

BPKAD juga mengimbau seluruh perangkat daerah, penyedia barang dan jasa, serta pihak terkait agar memahami kondisi tersebut. Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Syam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *