POTRETANDALAS.COM – Dampak dari tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) GP (54) yang melakukan video call 5eks (VCS) dengan seorang pria yang mengaku sebagai Aryo Gunawan adalah pemerasan dan teror.
Kepsek salah satu SD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini sudah terbukti menjadi korban pemerasan dan teror. Ia telah mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening Aryo Gunawan.
Namun, pelaku yang merupakan kenalan dan sempat melakukan VCS dengan GP (54), oknum Kepsek SD tersebut, kembali meminta agar uang di transfer lagi.
Karena permintaannya tidak di penuhi, pelaku Aryo Gunawan yang mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Yogyakarta, juga melakukan teror terhadap GP (54) selaku oknum Kepsek SD tersebut.
Pelaku Ancam Sebar Rekaman Video Call 5eks (VCS)
Sebelum rekaman video call 5eks (VCS) tersebut menyebar di media sosial, pelaku mengancam akan menyebarkannya jika tidak mentransfer sejumlah uang.
Akhirnya, rekaman VCS tersebut antara GP (54) oknum Kepsek SD di Kabupaten Rejang Lebong dan Aryo Gunawan pun menyebar luas.
Meskipun hanya berdurasi 28 detik, rekaman VCS tersebut menjadi perbincangan hangat dan video yang paling dicari. Di duga kuat pelaku yang menyebarkannya adalah Aryo Gunawan sendiri.
Bagaimana cara menangani kasus oknum Kepsek SD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang merugikan GP (54)? Jika GP merasa benar-benar di rugikan, sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, seperti yang di sarankan oleh PGRI Rejang Lebong.
Selain melaporkan ke polisi, GP juga dapat menyampaikan laporan tersebut ke penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Caranya adalah dengan menghubungi Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi di KemenKominfo RI.
Dengan melaporkan kasus ini, di harapkan tindakan tegas dapat di ambil untuk mengatasi masalah tersebut dan mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.
Seorang pelaku yang mengaku sebagai Aryo Gunawan dan berprofesi sebagai anggota Polisi di Yogyakarta telah melakukan tindakan yang dapat di kategorikan sebagai pemerasan. GP, seorang Kepsek SD di wilayah Rejang Lebong, menjadi korban dari tindakan tersebut.
Sanksi Pidana UU ITE
Namun, sesuai dengan ketentuan hukum yang di atur dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan pemerasan atau pengancaman di dunia siber dapat di kenakan sanksi pidana.
Pasal 27 ayat (4) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dapat di jerat dengan hukuman pidana.
Ancaman pidana tersebut di atur pada Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016, yang dapat berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Oleh karena itu, tindakan pelaku yang mengaku sebagai Aryo Gunawan harus di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
Sudah banyak terjadi kasus pemerasan dengan ancaman menyebarkan video atau foto pribadi. Jika pelaku melakukan perbuatan tersebut melalui media elektronik atau media sosial, maka pelaku bisa di jerat UU ITE.
Oleh karena itu, tindakan seperti yang di lakukan oleh GP (54), oknum Kepsek SD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, harus di hindari. Kita semua harus lebih berhati-hati dan tidak tergiur oleh kegiatan yang berbau asusila.
Tindakan asusila tidak hanya tidak di benarkan secara moral dan dari sisi nilai keagamaan, tetapi juga merupakan tindak pidana umum yang di kenal dalam hukum pidana. Hukum pidana mengatur tindak pidana pemerasan ini sebagaimana pada Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan tidak membiarkan diri kita menjadi korban pemerasan. Jangan sampai kita menjadi korban karena tidak berhati-hati dan tergiur oleh kegiatan yang tidak benar.***
