Terkait Angkutan Batu Bara yang Melintas di Sungai LematangWarga Muara Enim dan Prabumulih Gruduk Kantor PT.GH.EMM.

 

 

PALI,- Ratusan Masyarakat gabungan dari Kabupaten Muara Enim, PALI dan Kota Prabumulih mendatangi kantor PT.GH. EMM Indonesia (PT.GHEMMI) di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, mengelar aksi demo atas pelecehan PT MPC terhadap Pemkab Muara Enim, Rabu (07/06/2023).

Warga menuntut PT MPC yang diduga telah melecehkan kesepakatan dengan Pemkab Muara Enim. Dalam tuntutan itu Masyarakat meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan PT.Musi Prima Coal (MPC) di aliran sepanjang Sungai Lematang.

Aksi masyarakat tersebut di kawal ketat oleh polres Muara Enim dan anggota Koramil 404 – 04/GM yang di wakili tiga perwakilan dari 3 Kabupaten kota tersebut.

BACA JUGA:  Ini yang Dilakukan Polres PALI Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dalam aksi tersebut ada 13 poin yang harus dipenuhi oleh PT MPC kepada Masyarakat, Yaitu.

1. Meminta kepada Gubernur Sumsel dan Dinas Perhubungan Sumsel mencabut izin alur Sungai Lematang

2. Kami Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pali dan Prabumulih menolak “PT DAM beroperasi Pengangkutan batubara di wilayah kami.

3. Pekerjakan tenaga lokal.

4. Stop angkutan batubara melewati Sungai Lematang.

5. Menolak aktivitas Tongkang di Sungai Lematang sebelum mengadakan sosialisasi alur aliran Sungai Lematang.

6. Berikan kontribusi terhadap Masyarakat yang terdampak akibat angkutan batubara baik yang didarat maupun yang di Sungai.

7. Perbaiki jalan yang di lintasi oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:  Kampung KB PALI Masuk Tiga Besar Regional Satu, Begini Jelasnya

8. Cabut izin tambang batubara PT MPC.

9. Ganti rugi lahan yang terdampak limbah di sepanjang Sungai Setiga dan jalan Holing.

10. Ganti rugi lahan Masyarakat terdampak aliran limbah PT MPC.

11. Pekerjakan Pemilik jatah lahan tambang 2 PT MPC.

12. Tuntutan Warga Gunung Kemala, Tenaga kerja dan perbaiki Jalan-jalan yang dilintasi pihak perusahaan.

13. Stop pembodohan Warga Ringsat.

Atas tuntutan tersebut, Abi Sambran selaku legal PT. MPC di dampingi Tarmizi Humas perusahaan mengucapkan Terima kasih yang mana sudah di lakukan mediasi antara perusahaan dan perwakilan dari Masyarakat nantinya akan kita sampaikan hari selasa depan.

” Atas tuntutan tersebut kita akan memenuhi tuntutan Masyarakat, mudah-mudahan dari pihak Perusahaan bisa mencapai kesepakatan dengan tuntutan Masyarakat ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh kita, nanti kita lanjutkan di hari selasa 13 Juni 2023 dengan diadakan pertemuan kembali.” ucap Abi Sambran saat diwawancarai media.

BACA JUGA:  POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD: CIPTAKAN SITUASI KONDUSIF DAN TEKAN ANGKA KRIMINALITAS

Sementara itu Junizar kordinator aksi menyatakan, apabila tuntutan kita tidak terpenuhi, Maka Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pali dan Prabumulih akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“ Junizar” Apabila dalam tuntutan 13 poin yang kita laksanakan dan mediasi bersama PT MPC tidak dipenuhi maka Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pali dan Prabumulih akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegas Junizar.(red)