Undercover Buy Berhasil, Polisi Amankan 30 Butir Ekstasi dari Seorang Perempuan di PALI

PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui berinisial PA (34), seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Karta Dewa. Ia diamankan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya setelah petugas melakukan operasi penyamaran (undercover buy).

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Sikat Premanisme Jalanan, Tim Perintis Presisi Polres PALI Sisir SPBU dan KM 10

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka diduga kerap menjual narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi dengan berbagai logo dan warna. Rinciannya, 15 butir pil berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 5,09 gram, 10 butir pil berlogo Heineken warna merah muda seberat 4,69 gram, serta 5 butir pil berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 1,97 gram.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Amankan Terduga Pelaku tindak Pidana Pencurian Oli Mesin, Begini Jelasnya

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y21, plastik klip, tisu, serta bantal yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

AKP Dedy Suandy menegaskan, penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga memperkuat bukti keterlibatan tersangka sebagai pengedar.

“Anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti langsung dari tersangka saat proses transaksi, sehingga tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengelak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres PALI Bekuk Diduga Pelaku Curat, Gasak Isi Rumah Kosong Senilai Rp5,8 Juta

“Langkah selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan yang lebih luas di wilayah tersebut.(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *