Usai Kecelakaan Kerja, FKDM PALI Soroti K3 Proyek RSUD Talang Ubi

PALI – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI bersama Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan/renovasi RSUD Talang Ubi.

Desakan itu disampaikan menyusul kecelakaan kerja yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026). Seorang pekerja berinisial A dilaporkan mengalami kecelakaan akibat material atau perancah yang jatuh saat pekerjaan berlangsung.

FKDM juga menyoroti kondisi di lokasi proyek pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan temuan yang disampaikan FKDM, masih terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sesuai risiko pekerjaan.

BACA JUGA:  Kapolsek Penukal Abab Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHT di Kecamatan Abab, Begini Jelasnya
Foto terbaru, 6/10/2026, masih tampak pekerja yang tidak pakai APD

Proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan konstruksi fisik-pelaksanaan pembangunan/renovasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (RSUD Talang Ubi). Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, nilai kegiatan tercatat sebesar Rp116.238.792.554,58, dengan nomor kontrak BJ.01.01/D.VII.51/012/2026 dan masa kontrak selama 200 hari kalender.

Papan proyek juga mencantumkan sumber dana berasal dari Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2026. Sementara pelaksana tercantum BK-BSC KSO, sedangkan manajemen konstruksi tercantum PT Agrinas Pangan Nusantara.

Ketua FKDM PALI, Kasim, mengatakan besarnya nilai proyek dan penggunaan anggaran pemerintah harus diikuti dengan penerapan standar keselamatan kerja yang ketat.

BACA JUGA:  Pastikan Situasi Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar KRYD

“Setelah adanya kecelakaan kerja dan masih ditemukannya dugaan ketidakpatuhan penggunaan APD, pemeriksaan dan tindakan tidak boleh ditunda sampai terjadi korban berikutnya,” kata Kasim.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup sistem keselamatan konstruksi, penggunaan APD, kelayakan scaffolding atau perancah, prosedur pekerjaan pada ketinggian hingga pengawasan keselamatan di lokasi proyek.

“Apabila ditemukan kondisi yang tidak aman atau persyaratan K3 belum terpenuhi, pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan pekerja harus dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Pekat dan Kejahatan Jalanan, KRYD Polsek Talang Ubi Intensifkan Patroli Malam

FKDM juga meminta kecelakaan kerja pada 26 September 2026 diinvestigasi, termasuk penyebab kejadian, metode kerja, kondisi perancah, penggunaan APD, pengawasan K3 serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Kasim menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan keselamatan para pekerja tetap menjadi prioritas.

“Tenaga kerja bukan sekadar bagian dari target proyek, tetapi manusia yang wajib mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan dalam bekerja,” ujarnya.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *