Banyuasin –Potretandalas.com– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri 18 Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, kuat dugaan terdapat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024.
Mirisnya, peran komite sekolah yang seharusnya dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait biaya pendidikan, justru tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai aturan, kepala sekolah hanya berperan sebagai pengawas sementara kebijakan pungutan dan dukungan dana sekolah harus melalui persetujuan serta mekanisme komite.
Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa siswa baru diwajibkan membayar sejumlah biaya. “Untuk seragam olahraga dikenakan Rp250 ribu, sedangkan sampul rapor Rp50 ribu per siswa,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pendidikan dasar negeri seharusnya bebas dari pungutan liar yang membebani wali murid. Selain itu, kebijakan sepihak tanpa melibatkan komite sekolah diduga melanggar aturan yang berlaku dalam tata kelola pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SD Negeri 18 Keluang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.(Aribadi)
