PPDB di SD Negeri 18 Tungkal Ilir Diduga Sarat Pungli, Peran Komite Sekolah Dipertanyakan

Banyuasin –Potretandalas.com– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri 18 Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, kuat dugaan terdapat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024.

 

BACA JUGA:  PHR Zona 4 Gelar PLCLP 2026, Dorong Tumbuhnya Pemimpin Muda dan Tenaga Kerja Kompeten

Mirisnya, peran komite sekolah yang seharusnya dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait biaya pendidikan, justru tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai aturan, kepala sekolah hanya berperan sebagai pengawas sementara kebijakan pungutan dan dukungan dana sekolah harus melalui persetujuan serta mekanisme komite.

 

Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa siswa baru diwajibkan membayar sejumlah biaya. “Untuk seragam olahraga dikenakan Rp250 ribu, sedangkan sampul rapor Rp50 ribu per siswa,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Undercover Buy Berhasil, Polres PALI Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara 

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pendidikan dasar negeri seharusnya bebas dari pungutan liar yang membebani wali murid. Selain itu, kebijakan sepihak tanpa melibatkan komite sekolah diduga melanggar aturan yang berlaku dalam tata kelola pendidikan.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Sambangi Tokoh Masyarakat, Redam Isu Nasional Demi Jaga Kondusifitas

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SD Negeri 18 Keluang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.(Aribadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *